Thursday, 14 November 2013

LAWAK PUNYA JAWAPAN KEPADA DUA JENIS RIBA DALAM ISLAM?????


Lain di tanya lain di jawapnya walaupun jawapan itu jika sekali imbas pandang memang betul pun ...

Jawapan sebenarnya ialah ....

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.

Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.

Riba Qardh

Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).

Riba Jahiliyyah


Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

Riba Fadhl

Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

Riba Nasi’ah

Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Hukum Riba

Islam secara tegas melarang praktik riba dalam perekonomian umat manusia. Allah SWT melarang riba melalui Al Qur’an dengan empat tahap pelarangan, yakni sebagai berikut.

1) Allah memberikan pengertian bahwa riba tidak akan menambah kebaikan di sisi Allah. Allah berfirman:” Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusi, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridlaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39).

2) Allah memberikan gambaran siksa bagi Yahudi dengan salah satu karakternya yang suka memakan riba. Allah SWT berfirman, ”Maka disebabkan kedhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal mereka sesungguhnya telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.”(QS. An-Nisaa’: 160-161).

3) Allah SWT melarang memakan riba yang berlipat ganda, seperti firmanNya:” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Ali Imran:130).

4) Allah SWT melarang dengan keras dan tegas semua jenis riba, seperti dalam firmanNya:” Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan lepaskan sisa-sisa riba(yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman, Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah Allah dan Rasullnya akan memerangimu. Jika kamu bertobat (dari pengambilan Riba), maka bagimu modalmu (pokok hartamu), Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula dianiaya. “ (Al Baqarah : 278-279).

Sementara bagi kita jelas apa yang dilarang (riba) dan yang dihalalkan (jual-beli). Allah berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah 275).

5 comments:

  1. omakkau contoh muslimah sejati..

    ReplyDelete
  2. Tapi zaman sekarang riba dari sumber apa saja adalah sumber pendapatan yang lumayan.... Tanya bank islam, apa syarikat kewangan mereka tidak mengamalkan riba' untuk dapatkan komisyen ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. zaman DSAI jadi menteri kewangan Malaysia sepenuhnya tiada sistem riba.. harap maklum..

      Delete

INILAH IDENTITI PEMANDU LORI REMPUH ORANG RAMAI DI BANDAR NICE FRANCE MENGAKIBATKAN 84 MAUT, 53 CEDERA PARAH DAN 202 CEDERA.

Pemandu lori yang merempuh orang ramai di bandar Nice, Perancis semalam disahkan warga negara Tunisia yang bernama Mohamed Lahouaiej-Bo...